Sabtu, 12 November 2011

pemilu di Indonesia dengan Amerika Serikat

SMA SULTAN AGUNG 1 SEMARANG
PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA DAN Amerika Serikat  





Kelas XI-IPS 2     :
1.    Irfan  Wahyu  K 
2.    M Henry


SMA SULTAN AGUNG 1 SEMARANG
TAHUN AJARAN 2011/2012

Pemilihan Umum di Amerika Serikat
Pemilihan Umum (Pemilu) Amerika Serikat diselenggarakan setiap dua tahun sekali pada bulan November tahun genap. Pemilu selalu jatuh pada hari Selasa yang jatuh setelah Senin pertama pada bulan tersebut.
Walaupun diselenggarakan setiap 2 tahun sekali, hanya setiap 2 pemilu, atau 4 tahun sekali, jabatan Presiden AS diperebutkan, dan pemilu yang inilah yang umumnya menarik perhatian dunia, contohnya Pemilu AS 2000 dan Pemilu AS 2004.
Sedangkan Pemilu AS 2002, yang tidak memperebutkan jabatan Presiden, tidak banyak menyita perhatian dunia luar. Pemilu seperti ini disebut juga pemilu paruh waktu (midterm election), karena terjadinya persis pada separuh masa jabatan Presiden yang sedang berkuasa, dan hasilnya dapat diinterpretasikan sebagai evaluasi, dukungan, ataupun penolakan rakyat atas kebijakan-kebijakan Presiden.

WARGA Amerika Serikat baru saja mengakhiri proses pemilihan umum untuk menentukan presiden pengganti George Walker Bush. Berbeda dengan sistem pemilu pada umumnya, Amerika memang menerapkan sistem yang agak rumit dan panjang sebelum sampai pada puncaknya, yakni hari pencoblosan pada hari kemarin, 4 November 2008.
Untuk memenangi kursi kepresidenan, kandidat harus meraih setidaknya 270 electoral votes. sementara hasil perhitungan sementara hari ini (real time ketika tulisan ini saya posting) menunjukkan bahwa Senator Barack Obama dari Partai Demokrat menguasai 338 electoral votes sementara McCain hanya mendapat 162 electoral votes ini berarti senator Obama dipastikan menjadi Presiden Amerika Serikat berikutnya.

Seperti apa sebenarnya seluk-beluk Pemilu di Amerika Serikat? berikut sekelumit informasi yang bisa kita pelajari:

Tahap pertama dimulai antara satu sampai dua tahun sebelum pemilu. Jadi, untuk pemilu 2008 persiapan paling tidak lebih telah dimulai sejak 2006. Dalam masa itu dibentuk komite khusus oleh masing-masing calon untuk mempelajari peta politik dan menggalang dana. Kampanye pemilu presiden AS merupakan salah satu yang termahal di dunia dan menelan biaya antara ratusan juta sampai satu miliar dolar lebih.

Primary dan Kaukus

Sebagian besar dana itu untuk pemasangan iklan dan perjalanan kampanye maraton ke sebanyak mungkin negara bagian yang dapat dikunjungi kandidat. Pemilihan pendahuluan (primary) bertujuan menentukan calon-calon presiden. Primary adalah salah satu cara menominasikan kandidat yang akan dicalonkan dalam pemilu. Penyelenggaraan primary itu sendiri bermula dari gerakan progresif di Amerika Serikat. Primary diselenggarakan oleh pemerintah, selaku penerima mandat partai-partai. Di negara lain, nominasi kandidat biasanya berlangsung secara internal dan tidak melibatkan aparatus publik.

Selain primary, cara lain untuk memilih kandidat adalah melalui kaukus, konvensi dan pertemuan-pertemuan nominasi.

Kaukus juga untuk memilih para calon. Namun, kaukus sangat berbeda dengan primary. Kaukus adalah pertemuan di daerah pemilihan dengan diisi debat mengenai platform dan isu kampanye masing-masing partai. Kalau primary digelar oleh pemerintah, kaukus dilaksanakan oleh kelompok sipil, misalnya kelompok media, organisasi nonpemerintah, dan sebagainya.

Bentuk primary mirip pemilihan umum, yakni dengan coblosan, sedangkan pemungutan suara pada kaukus tergantung pada ketentuan masing-masing penyelenggaraan.

Hanya 12 negara bagian yang menggunakan model kaukus, yakni Iowa, New Mexico, North Dakota, Maine, Nevada, Hawaii, Minnesota, Kansas, Alaska, Wyoming, Colorado dan District of Columbia.


Istilah ''masa primary'' merujuk pada primary dan juga kaukus, yakni diawali dengan Kaukus Iowa dan berakhir dengan Primary Montana pada 3 Juni. Kemudian, digelar konvensi partai untuk menetapkan calon presiden. Konvensi itu bertujuan meratifikasi hasil pemilihan pada primary dan kaukus.

Delegasi untuk konvensi partai juga dipilih pada primary, kaukus negara bagian, dan konvensi negara bagian. Calon presiden ditentukan berdasarkan perolehan mayoritas delegasi untuk memenangi nominasi partai mereka. Calon presiden itulah yang akan mengajukan calon wakil presiden.

Electoral College

Dalam sistem pemilu Amerika Serikat, pilihan rakyat tidak mutlak menentukan kemenangan seorang calon presiden. Pasalnya, AS menggunakan sistem electoral college.

Electoral College adalah dewan pemilih yang akan memilih presiden. Anggotanya dipilih oleh rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu sudah berjanji di awal untuk memilih kandidat tertentu.

Jumlah utusan pada dewan pemilih itu adalah dua orang ditambah jumlah anggota DPR dari negara bagian tersebut. Sehingga, beberapa negara bagian memiliki jumlah utusan terbanyak, seperti misalnya, Florida, dan menjadi sangat menentukan dalam pemenangan pemilu.

Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya adalah pemilu tidak langsung, karena pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College.

Pada hari pencoblosan, rakyat memilih dua kali. Pertama, untuk memilih calon presiden favorit. Kedua, untuk memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian. Utusan inilah yang berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat hanya berguna untuk menentukan popularitas kandidat.Pemilihan presiden pendahuluan Partai Demokrat (Amerika Serikat) 2008
.

Beberapa pekan ini berbagai media, termasuk Indonesia memberitakan proses pemilihan presiden Amerika Serikat(AS). Pemberitaannya bahkan setiap hari. Sebenarnya sangat menarik mencermati pemilu Amerika. Karena sebagai sebuah Negara adidaya, Negara ini mempengaruhi banyak Negara. Karena itu bisa dipastikan, siapa pun orang yang terpilih sebagai presiden, pasti akan memiliki peran sangat penting dalam stabilitas dunia.
Duo Partai
Berbeda dengan Indonesia yang memiliki banyak sekali partai. Amerika Serikat hanya mempunyai duo partai, Partai Demokrat dan Partai Republik. Meski demikian, calon presiden tidak harus kader dari dua partai ini. Dalam sejarahnya, banyak presiden AS yang justru bukan kader partai. Salah satunya adalah Bill Clinton. Menurut Jonathan Miller, penasehat salah seorang senator Partai Demokrat, Clinton tak punya hubungan apapun dengan partai democrat, Ia bahkan memulai karirnya sebagai orang luar partai. Apa yang membuat Bill Clinton terpilih sebagai kandidat presiden Partai Demokrat? Tak lain karena kepribadiannya.Menariknya daya pikat pribadi ini tak hanya berpengaruh saat pemilihan saja, tetapi juga punya peranan dalam menggalang dana kampanye. Karena biaya kampanye AS sangat besar. Konon, kampanye pemilu presiden di AS merupakan salah satu yang termahal di dunia, biaya kampanye bisa mencapai satu milyaran dollar lebih.

Proses yang Panjang dan Melelahkan
Pelaksanaan pemilu di Amerika Serikat Memakan waktu dua tahun, Pada tahap awal, masing-masing calon membentuk komite khusus. Komite ini bertugas mempelajari peta perpolitikan AS. Selain itu, komite ini bertugas menggalang dana.
Setelah itu diadakan pemilihan pendahuluan atau yang disebut dengan primary, tujuannya untuk memilih salah satu calon presiden yang akan diusung oleh partai dalam pemilu nasional. Biasanya selain mengadakan primary, juga diadakan kaukus. Kaukus merupakan semacam pertemuan didaerah pemilihan yang berisi debat tentang isu-isu kampanye. Primary dan Kaukus sama-sama bertujuan untuk memilih kandidat. Bedanya, primary diadakan pemerintah, sedangkan kaukus diadakan oleh kelompok sipil seperti kelompok media, LSM, dan lain-lain.
Metode kaukus ini hanya digunakan oleh 12 negara bagian AS. Yakni, Lowa, New Mexico, North Dakota, Maine, Nevada, Hawaii, Minnesota, Kansas, Alaska, Wyoming, Colorado, dan Distict of Colombia.
Setelah masa ini selesai, digelarlah konvensi partai. Tujuannya untuk menetapkan calon presiden. Biasanya, calon presiden yang paling banyak mendapat dukungan dari para anggota pertain, akan terpilih sebagai kandidat presiden. Untuk selanjutnya kandidat masing-masing partai akan bertarung di kancah nasional, untuk merubut suara pemilih.
Electoral Collage
Electoral Collage adalah dewan pemilih. Merekalah yang akan memilih presiden.  Jadi, bukan rakyat AS langsung yang memilih calon presiden mereka. Anggota dewan ini dipilih rakyat dalam pemilu AS. Jadi, hari pencoblosan, rakyat akan memilih dua kali. Pertama, untuk memilih calon presiden, dan yang kedua memilih anggota dewan pemilih. Meski rakyat juga mencoblos gambar presiden faforitnya, namun hasil pencoblosan tidak menentukan siapa yang menjadi presiden. Karena yang menentukan adalah anggota dewan pemilih. Meski demikian, biasanya rakyat Cuma akan mencoblos gambar anggota dewan pemilih, yang berjanji memilih calon presiden tertentu. Jadi, bisa dibilang, presiden pilihan rakyat dengan pilihan dewan pemilih, nyaris tidak ada bedanya.
Dewan pemilih ini bejumlah 538 orang, dan mewakili 50 negara bagian AS. Untuk menjadi presiden AS, seorang kandidat harus memenangkan 270 suara anggota electoral collage. Kalau tidak mencapai suara minimal, otomatis kandidat calon presiden kalah.

 

 



Pelaksanaan Pemilu 2009: Ketaatan Terhadap Peraturan dan Perundang-undangan

H. Mardiyanto
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Pemilu, Demokrasi, dan Kepemerintahan yang Baik (Good Governance)
Pemilihan umum – bersama partai-partai politik, sistem kepartaian, kelompok-kelompok kepentingan, pers, dan pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat – adalah alat atau sarana perwujudan demokrasi. Ada kesepakatan di antara para teoritisi demokrasi bahwa pemilu merupakan syarat minimal bagi demokrasi. Tak ada pemilu, maka tak ada demokrasi. Bahkan teoritisi demokrasi minimalis – yang mengembangkan pemikiran Schumpeterian – menempatkan pemilu sebagai satu-satunya persyaratan bagi demokrasi.

“Perwujudan demokrasi” sendiri diindikasikan antara lain oleh tegaknya prinsip-prinsip kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan sebagai satu paket. Pemilu adalah sarana untuk menegakkan keempat prinsip ini sebagai satu paket. Pemilu yang demokratis, dengan demikian, pada akhirnya diindikasikan oleh seberapa jauh aturan, proses, dan hasil Pemilu itu bisa melayani keharusan tegaknya satu paket kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan.

Dalam kerangka itu, ada tiga aspek yang mesti menjadi pusat perhatian dalam penilaian atau pemantauan atas pemilu: (a) hukum atau aturan pemilu (electoral law), (b) proses pemilu (electoral process), dan (c) hasil-hasil pemilu (electoral results). Pemilu-pemilu yang telah dilaksanakan di Indonesia memberikan pembelajaran penting mengenai seberapa jauh prinsip-prinsip yang berkaitan dengan pemilu dan demokrasi tersebut sudah berhasil diwujudkan.

Sebagai elemen sentral dalam proses rekrutmen politik modern, pemilu juga merupakan titik penyeimbang antara kebutuhan akan sirkulasi elit di satu sisi dengan keperluan adanya jaminan kesinambungan sistem di sisi yang lain. Selain itu, pemilu juga merupakan salah satu ukuran terpenting bagi derajat partisipasi politik pada suatu negara. Terwujudnya pemilu yang bebas biasanya merupakan indikator mulai bekerjanya kekuatan reformasi di negara yang sedang mengalami transisi.

Indonesia termasuk negara yang telah mengalami transisi politik besar-besaran secara berulang. Demokrasi di negeri ini juga mengalami pasang surut yang cukup signifikan. Tak beda dengan kecenderungan umum di banyak negara, perubahan politik serta naik-turunnya kualitas demokrasi di negara ini juga berimplikasi pada penyelenggaraan pemilu. Keluhan-keluhan utama tentang kualitas demokrasi di masa pemerintahan Orde Baru antara lain dialamatkan pada penyelenggaraan pemilu yang intimidatif dan penuh kecurangan. Sebaliknya, kebanggaan pada era reformasi pun senantiasa direfleksikan pada kemampuan bangsa kita untuk menyelenggarakan pemilu multi-partai yang bebas, jujur dan adil semenjak tahun 1999.

Meskipun demikian, pemilu di Indonesia tak selalu mudah dipahami oleh publik umumnya dan para pemilih khususnya. Regulasi yang senantiasa berubah-rubah memberikan kontribusi sangat besar terhadap munculnya kebingungan akan sistem dan tata cara pemilu kita.

Regulasi dalam Pemilihan Umum merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan Pemilu tahun 2009. Pemilu yang sukses mengindikasikan bahwa pembangunan dalam suatu negara berhasil dilaksanakan dengan sukses pula. Ini berarti bahwa negara tersebut berhasil mengantisipasi perubahan dalam proses pengelolaan pembangunan, sekaligus mengoreksi kelemahan-kelemahan yang ada,  dan sanggup membawa pembangunan pada sasaran dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan. Di Indonesia, kesemuanya itu bertumpu pada 4 (empat) pilar, yaitu Dasar Negara Pancasila sebagai idiologi bangsa, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.


Bagaimana penerapan regulasi dalam Pemilu 2009 agar dapat mempertahankan pembangunan berkelanjutan? Jawaban atas pertanyaan ini merupakan kunci sukses dalam pembangunan yang telah, sedang dan akan terus dilakukan oleh pemimpin bangsa, dalam hal ini adalah pemerintah sebagai leader, beserta seluruh komponen bangsa kita.

Perubahan paradigma dan perilaku dalam penerapan regulasi pada Pemilu termasuk faktor esensial untuk mengatasi permasalahan-permasalahan, termasuk dalam pengelolaan konflik. Dalam hal ini, perubahan regulasi tidak hanya pada komitmen dan kebijakan politik yang lebih pro-aktif untuk menyelamatkan dan mencegah terjadinya konflik antar peserta Pemilu lebih jauh. Perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan juga merupakan aspek strategis untuk mengatasi kondisi suatu bangsa dan negara. Selain karena kesalahan cara pandang dan perilaku manusia, keterpurukan suatu negara juga dapat disebabkan oleh kegagalan pemerintah, yang antara lain adalah:
  1. kegagalan dalam memilih model pemerintahan;
  2. kegagalan pemerintah dalam memainkan peran sebagai penjaga kepentingan bersama;
  3. kegagalan pemerintah dalam membangun suatu penyelenggaraan pemerintah yang baik; dan
  4. terjadinya penyimpangan dan penyelewengan terhadap berbagai ketentuan formal dibidang politik.   

Memperhatikan fakta-fakta tersebut, segenap komponen bangsa telah sepakat untuk mengatasi  penyimpangan perilaku dengan mengedepankan supremasi hukum sebagai ujung tombak untuk mengatasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), karena pemberantasan KKN dan penegakkan hukum merupakan salah satu syarat terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance). Untuk itu diperlukan adanya pemerintahan yang bersih (clean government). Dengan terbangunnya komitmen tersebut, regulasi dalam Pemilu 2009 diharapkan akan dapat diterapkan dan dipatuhi oleh seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama sehingga akan berdampak pada tercapainya pembangunan yang berkelanjutan.

Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan diselenggarakan pada setiap lima tahun sekali, serta dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.


Pemilu dan Perkembangannya
Dalam pada itu, hakekat Pemilu sejak tahun 1955 sampai pascareformasi 98 cenderung mengalami perubahan, terutama sejak adanya amandemen UUD 1945. Sebagai pelaksanaan UUD 1945 dan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, telah disahkan Undang-Undang 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD yang intinya mengatur tahapan Pemilu, peserta Pemilu, persyaratan Parpol peserta Pemilu, pemutakhiran data kependudukan, kampanye dan pemungutan suara. Selain itu, dalam Undang–Undang tersebut juga diatur mengenai peranan perempuan dalam Pemilu 2009 dengan diakomodirnya keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan setiap daftar balon paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Artinya, dalam setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan.




Dalam rangka pembangunan politik dalam negeri dan sejak Pemilu 1999 dan Pemilu 2004, berdasarkan pengalaman pelaksanaan dua kali Pemilu tersebut, pemerintah dan DPR-RI senantiasa melakukan perbaikan regulasi politik khususnya undang-undang Pemilu. Prinsip-prinsip umumnya adalah melakukan perbaikan kelemahan pasal-pasal tertentu dari undang-undang yang sudah ada; sinkronisasi seluruh undang-undang bidang politik; melanjutkan konsolidasi demokrasi berdasarkan UUD 1945; dan memantapkan sistem pemerintahan presidensiil.

Ada 5 (lima) Undang-Undang bidang politik yang telah disusun/ditata kembali. Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan Rancangan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD masih sedang dalam proses pembahasan di tingkat Panja.

Dari semua produk perundang-undangan bidang politik tersebut, satu hal yang harus kita pahami bahwa Pemilu dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut Komisi Pemilihan Umum. Dalam hubungan ini Pemerintah memberikan dukungan dan fasilitasi, bukan masuk pada tatanan pelaksanaan teknis Pemilu.

Semuanya bermuara pada ketahanan politik dalam negeri yang mencakup; a) Sistem dan Implementasi Politik; Kelembagaan Politik Pemerintahan; Kelembagaan Partai Politik; b) Budaya dan Pendidikan Politik; c) Fasilitasi Pemilihan Umum; d) Fasilitasi Pemilihan Presiden; e) Fasilitasi Pemilihan Kepala Daerah. Meskipun demikian, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu secara nasional tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Presiden.  Inilah, dasar pertimbangannya pemerintah dalam hal ini Departemen Dalam Negeri mengupayakan terbentuknya Desk Pilkada dan Desk Pemilu sebagai bentuk pengawalan atas tahapan Pemilu demi terciptanya Pemilu yang damai, tenteram dan tetap terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.


Tahapan Pemilu, Kampanye, dan Penetapan Kursi DPR
Di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, telah ditetapkan 10 tahapan Pemilu, yaitu: (1) Pemutakhiran data pemilih; (2) Pendaftaran peserta Pemilu; (3) Penetapan peserta Pemilu; (4) Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan; (5) Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; (6) Masa kampanye; (7) Masa tenang; (8) Pemungutan suara dan penghitungan suara; (9) Penetapan hasil Pemilu; dan (10) Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR, dan DPD.

Keseluruhan tahapan Pemilu ini akan diselesaikan dalam waktu 17 (tujuh belas) bulan, yang dimulai dari penyerahan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada tanggal 5 April 2008 oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri kepada Ketua KPU, sebagai bahan untuk penyusunan daftar pemilih. Tahapan Pemilu ini akan berakhir pada saat pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD  yang dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2009.

Ketentuan kampanye Pejabat Negara berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu pada pasal 85 Ayat 1, 2, dan 3 diatur sebagai berikut:

(1)     Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
  • a.    Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  • b.    Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2)    Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.

Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (1), dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye oleh pelaksana dan peserta kampanye, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan denda kepada pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3). Kemudian dalam ayat (2), denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke kas negara.

Pelaksanaan kegiatan kampanye dimulai sejak tanggal 12 Juli 2008 sampai dengan tanggal 5 April 2009. Saat ini kita sudah memasuki tahap keenam, yaitu tahap kampanye pemilu. Dari seluruh tahapan Pemilu, kampanye merupakan tahapan yang paling lama periodisasinya, yaitu selama 9 (sembilan) bulan, dimulai dari tanggal 12 Juli 2008 (3 hari setelah penetapan Parpol peserta pemilu oleh KPU) sampai dengan tanggal 5 April 2009 (3 hari sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 9 April 2009).

Pengaturan tentang kampanye terbagi atas: pengaturan tentang kampanye pemilu; materi kampanye; metode kampanye; larangan dalam kampanye; pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye; peranan Pemerintah, TNI dan Polri dalam kampanye; pengawasan atas pelaksanaan kampanye; dan dana kampanye pemilu. Dalam hal kampanye Pemilu, telah diatur tentang pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.

Pelaksana kampanye meliputi pengurus Parpol, calon anggota DPR dan DPRD, juru kampanye, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta Pemilu, serta calon anggota DPD. Peserta kampanye meliputi seluruh anggota masyarakat, sedangkan petugas kampanye adalah seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye. Khusus kegiatan kampanye dalam bentuk rapat umum di ruang terbuka yang mengerahkan massa dalam jumlah besar diatur pelaksanaannya hanya selama 21 hari dimulai pada pertengahan bulan Maret 2009 dan berakhir 1 hari sebelum masa tenang, yaitu tanggal 5 April 2009.

Mengenai larangan dalam kampanye, telah diatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana, peserta dan petugas kampanye; antara lain berupa larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, serta berbagai bentuk larangan lainnya. Dengan berakhirnya masa kampanye nanti, tahapan Pemilu akan memasuki masa tenang yang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari atau tanggal pemungutan suara.

Untuk penetapan kursi DPR, Parpol peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% dari suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Sedangkan untuk penentuan perolehan kursi DPRD, langsung dihitung dari suara sah yang diperoleh. Calon terpilih anggota DPR dan DPRD ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP). Keseluruhan proses penyelenggaraan Pemilu legislatif diakhiri dengan tahap Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2009.









Parpol Peserta Pemilu 2009 dan Bantuan Keuangan
Pemilu Tahun 2009 diikuti oleh semua Parpol yang memiliki kursi di DPR dan Parpol baru yang berstatus badan hukum dari Dephukham yang lolos verifikasi KPU, yang keseluruhannya berjumlah 44 Partai Politik, termasuk 6 Partai Politik Lokal di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam. Jumlah ini lebih besar bila dibandingkan dengan peserta Pemilu tahun 2004 yang berjumlah 24 Partai Politik.

Pemilu Tahun 2009 akan diikuti oleh 38 (tiga puluh delapan) parpol peserta pemilu, yaitu (1) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), (2) Partai Karya Peduli Bangsa, (3) Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, (4) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), (5) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), (6) Partai Barisan Nasional, (7) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, (8) Partai Keadilan Sejahtera, (9) Partai Amanat Nasional, (10) Partai Perjuangan Indonesia Baru, (11) Partai Kedaulatan, (12) Partai Persatuan Daerah, (13) Partai Kebangkitan Bangsa, (14) Partai Pemuda Indonesia, (15) Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, (16) Partai Demokrasi Pembaruan, (17) Partai Karya Perjuangan, (18) Partai Matahari Bangsa, (19) Partai Penegak Demokrasi Indonesia, (20) Partai Demokrasi Kebangsaan, (21) Partai Republik Nusantara (RepublikaN), (22) Partai Pelopor, (23) Partai Golkar, (24) Partai Persatuan Pembangunan, (25) Partai Damai Sejahtera, (26) Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia, (27) Partai Bulan Bintang, (28) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (29) Partai Bintang Reformasi, (30) Partai Patriot, (31) Partai Demokrat, (32) Partai Kasih Demokrasi Indonesia, (33) Partai Indonesia Sejahtera, (34) Partai Kebangkitan Nasional Ulama, (35) Partai Merdeka, (36) Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, (37) Partai Sarikat Indonesia, dan (38) Partai Buruh.

Di samping itu ada 6 (enam) parpol lokal di NAD, yakni (1) Partai Aceh, (2) Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS), (3) Partai Bersatu Aceh (PBA), (4) Partai Daulat Atjeh (PDA), (5) Partai Rakyat Aceh (PRA), (6) Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). Partai lokal tersebut hanya dibentuk di Provinsi NAD yang akan memilih Anggota DPR A (Aceh) dan DPR K (Kab/Kota). Partai lokal di Provinsi NAD dibentuk berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Otonomi Khusus di NAD dan PP No. 11 tahun 2007 tentang Parpol Lokal di Aceh.

Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Parpol yang telah selesai direvisi dan diganti dengan PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol, bantuan keuangan Parpol dari Pemerintah diberikan untuk kelancaran Administrasi Sekretariat Parpol dan penggunaannya diperiksa/diaudit oleh BPK, selanjutnya dilaporkan kepada Mendagri. Bantuan keuangan kepada parpol pada tahun 2009 dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, untuk tahap pertama bantuan keuangan diberikan berdasarkan PP No. 29 Tahun 2005 dengan besarannya Rp. 21 Juta per kursi Anggota DPR RI hasil Pemilu Tahun 2004, selanjutnya tahap kedua bantuan keuangan diberikan berdasarkan PP No. 5 Tahun 2009, yang besarannya menggunakan formulasi jumlah bantuan APBN/APBD Tahun Anggaran sebelumnya dibagi jumlah perolehan suara anggota DPR RI hasil Pemilu 2004 yang mendapatkan kursi di DPR RI.


Fasilitas Pemilu 2009
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional ini mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu mencakup seluruh wilayah negara kesatuan RI. Lembaga KPU ini menjalankan tugas secara berkesinambungan, dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan Pemilu bebas dari pengaruh pihak manapun. Selanjutnya dengan wilayah Indonesia yang begitu luas, jumlah penduduk yang besar dan menyebar ke seluruh nusantara serta memiliki kompleksitas permasalahan tertentu, penyelenggara pemilu dituntut untuk profesional, memiliki kredibilitas dan dapat dipertanggungjawabkan.   

Selanjutnya sesuai dengan Pasal 121 UU 22/2007, bahwa untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari pemerintah maupun dari pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan kewajiban daerah sesuai Pasal 22 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang bunyinya pada point a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI, dan c. mengembangkan kehidupan Demokrasi.

Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2009, sebagai tindak lanjut dari UU tersebut, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009. Bantuan dan fasilitas pemerintah daerah dimaksud mencakup pengaturan tentang penugasan personil dan penyediaan sarana ruangan.

Dalam kaitan ini Departemen Dalam Negeri telah menerima surat Ketua KPU Nomor: 908/15/V/2008 tertanggal 12 Mei 2008 dan Surat KPU Nomor: 2486/15/VIII/2008 tertanggal 5 Agustus 2008 tentang Permohonan Bantuan dan Fasilitasi Pemilu 2009.

Berdasarkan permintaan tersebut maka Departemen Dalam Negeri memandang perlu adanya suatu koordinasi dengan seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk menginventarisir sekaligus mengkoordinasikan berbagai persiapan pemilu 2009 di masing-masing daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi riil tentang berbagai persiapan dan bentuk bantuan maupun fasilitas yang diperlukan untuk lancarnya pemilu 2009. Semua ini adalah sejalan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 ayat (1) huruf d, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi.


Sengketa Pemilu dan Penyelesaiannya
Pelanggaran Pemilu memiliki dua kategori, yakni pelanggaran administrasi Pemilu dan pelanggaraan pidana Pemilu. Dalam hal terjadi pelanggaran administrasi Pemilu, berdasarkan laporan dari masyarakat, pemantau Pemilu, dan peserta Pemilu, maka Bawaslu/Panwaslu meneruskan laporan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk penyelesaiannya.

Sedangkan untuk penyelesaian pelanggaran pidana Pemilu dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Dalam hal ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, pemantau Pemilu, dan peserta Pemilu, maka  Bawaslu/Panwaslu meneruskan laporan tersebut kepada kepolisian. Prosedur penyelesaiannya adalah penyidikan oleh Kepolisian paling lama  14 hari sejak menerima laporan dari Bawaslu/Panwaslu untuk kemudian diserahkan kepada Penuntut Umum. Selanjutnya Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri paling lama 5 hari sejak menerima berkas perkara dari kepolisian. Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara dari Penuntut Umum. Dalam hal terhadap putusan Pengadilan Negeri diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 hari seteleh putusan dibacakan. Pengadilan Negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi paling lama 3 hari setelah permohonan banding diterima. Selanjutnya Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 hari seteleh permohonan banding diterima. Putusan Pengadilan Tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain.

Khusus untuk perselisihan hasil Pemilu antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 telah mengatur penyelesaian sengketa Pemilu hanya sampai pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, sehingga tidak ada upaya hukum Kasasi apalagi Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hukum acara penyelesaian pelanggaran pidana Pemilu juga diatur dengan waktu yang super singkat, tidak sama dengan Hukum Acara biasa. Harapan dari kesemuanya itu adalah agar kepastian hukum dalam Pemilu 2009 akan cepat terwujud dan dapat selesai sebelum para anggota DPR, DPD, dan DPRD dilantik pada tahun 2009.




Perbedaan Pemilu di Amerika Serikat dgn Indonesia






Amerika Serikat
Indonesia
Partai hanya 2 yaitu partai demokrat dan partai republik
Partai ada banyak
Karena hanya ada 2 partai maka hanya ada 2 calon presiden
Calon presiden juga ada banyak
Calon presiden masing-masing partai terlebih dahulu di seleksi melalui konsesi yang melibatkan kader masing-masing partai.

Setiap partai berlomba-lomba mengajukan calon presiden
Dalan konsesi hanya masyarakat yang mendaftar dalam partai atau terdaftar yang boleh ikut menentukan calon presiden
Pemilu ada 2 kali yaitu untuk memilih partai dan calon presiden,pemilu yang lalu pilpres ada 2 tahap.

Karena ada 2 partai maka salah satu akan menjadi partai penguasa dan partai yang lain menjadi partai oposisi
Tidak jelas partai yang menang sama partai yang jadi oposisi
Pemilu dilakukan 2 kali yaitu pemilu untuk pemilih umum atau masyarakat dan pemilu yang diikuti oleh para senator
DPR  juga mengelompok sendiri-sendiri sesuai partai masing-masing
Pelaksanaan pemilu di Amerika Serikat Memakan waktu dua tahun
Orang  Indonesia berkampanye  dengan sistem direct selling, door to door
Pemilihan Umum (Pemilu) Amerika Serikat diselenggarakan setiap dua tahun sekali
Pemilihan umum di Indonesia diselenggarakan pada setiap lima tahun sekali